Minggu, 09 Desember 2018

Zakat Hewan Ternak





Zakat hewan ternak merupakan salah satu jenis zakat maal di bidang peternakan, baik besar (sapi, unta) sedang (kambing, domba) dan kecil (unggas, dll.) yang dikeluarkan jika sudah mencapai nishob dan hewan tersebut merupakan hewan hasil ternak.
Sebagaimana dilandaskan dari firman Allah SWT yang terdapat dalam al-Qur’an surat An-Nahl ayat 5-7 yang artinya “Dan dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ketempat pengembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu kesatu negeri yang kamu tidak sanggup kepadanya, melainkan kesukaran diri. Sesungguhnya tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.[1]
Kewajiban mengeluarkan zakat binatang ternak juga ditetapkan dalam Sunnah Nabi melalui hadits-hadits sahih, maupun hadits hasan seperti, hadits Abu Bakar yang mengandung penjelasan mengenai besar zakat yang harus dikeluarkan pada binatang ternak unta dan nisabnya, zakat binatang ternak yang lain beserta nisabnya, tata cara dua binatang ternak yang bercampur, hadits mu’adz yang menjelaskan tentang nisab zakat sapi. Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat pada binatang ternak (Al-An’am) unta, sapi dan kambing; tetapi tidak mengenakan kewajiban zakat pada kuda, budak keledai, himar dan rusa. Abu Hanifah mewajibkan zakat pada kuda, dan berbeda pendapat dengan Malik dan Syafi’i yang keduanya mengatakan bahwa tidak ada zakat pada kudasebagaimana yang difatwakan mereka berdua.[2]Menurut Maliki, binatang yang dipakai untuk mengangkut dan membajak seperti unta wajib dikeluarkan zakatnya, namun pendapat jumhur ulama bahwa binatang yang digunakan untuk membajak dan mengangkut tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena ini termasuk dalam kebutuhan pokok, sebagaimana hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Al-Daruquthni :
 صَدَقَةٌمل العوا الْبَقْرِ فِى لَيْسَ
“sapi yang digunakan untuk bekerja (membajak, dan mengangkut barang) tidak perlu dizakati”. Serta hadist Nabi yang diriwayatkan Abu Ubaid yang artinya: “sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat”.[3]

Islam tidak mewajibkan zakat pada tiap kuantitas ternak tiap jenisnya, akan tetapi mewajibkannya bila telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
1.    Sampai nishob
Syarat pertama ternak wajib zakat adalah sampai nishob, yaitu mencapai kuantitas yang ditetapkan hukum syara’. Oleh karena zakat dalam islam hanya diwajibkan kepada orang-orang kaya. Orang yang memiliki hanya seekor atau dua ekor unta, tidak tergolong orang kaya, baik menurut syara’ maupun pandangan masyarakat. Orang itu harus memiliki sejumlah minimal yang memungkinkan ia dapat digolongkan orang kaya yang paling minim. Jumlah minimal, dalam hal unta misalnya, 5 ekor menurut ijma ulama pada setiap masa. Di bawah jumlah 5 ekor tidaklah wajib zakat, kecuali si pemilik unta ingin juga mengeluarkan zakatnya. Mengenai kambing misalnya, menurut ijma pula tidaklah wajib zakat bila dibawah 40 ekor. Hal itu berdasarkan banyak hadis dan praktik Rasulullah SAW dan para khalifah yang empat.Mengenai nisob minimal untuk sapi terdapat perbedaan pendapat yang berkisar antara 5 sampai dengan 30 bahwa 50 ekor.
2.    Telah dimiliki satu tahun
Syarat ini berdasarkan praktek yang pernah dilaksanakan oleh Nabi dan para khalifah yang empat dengan mengirim secara periodik para petugas zakat untuk memungut zakat ternak itu setiap tahun.Telah dijelaskan sebelumnya bahwa persyaratan satu tahun itu merupakan ketetapan ijma tentang kekayaan yang bukan untuk penggunaan pribadi.
3.    Digembalakan
Digembalakan maksudnya ialah sengaja diurus sepanjang tahun untuk maksud memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan dagingnya. Binatang gembalaan adalah binatang yang memperoleh makanan di lapangan pengemballaan terbuka sebagai konsekuensi, pemilik harus memberi binatang itu makan.
Syaratnya adalah bahwa binatang itu digembalakan pada tempat pengembalaan pada sebagian besar hari-hari satahun, tidak mesti pada seluruh hari dalam setahun tersebut.
Adapun dalil tentang syarat “digembalakan” ini ialah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad Nasa’i dan Abu Daud :
عَنْ بَهْزِبْنِ حَكِيْمٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللّهِ صَلَّى اللّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : فِىْ كُلِّ إبِلٍ سَائِمَةٌ ، : فِىْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ اِبْنَةُلَبُوْنٍ
Dari Bahz bin Hakim dari bapaknya, dari kakeknya yang mengatakan, saya mendengar Rasulullah SAW berkata: setiap unta yang digembalakn zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor unta betina yang selesai menyusu”.
Ada pula hadis dari Anas:
وَفِىْ صَدَقَةِ الْغَنَمِ َفِىْ سَائِمَتِهَاإِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ مِنْهَا شَاةٌ
“Dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing”



4.    Tidak dipekerjakan
Syarat yang keempat ialah bahwa ternak itu tidak dipekerjakan untuk kepentingan pemiliknya, seperti dipekerjakan dalam menggarap tanah pertanian, dijadikan alat untuk mengambil air guna menyirami tanaman, dipergunakan untuk alat pengangkut barang-barang yang lain sebagainya.[4]

Sesuai dengan ijma ulama dan hadis-hadis shahih yang bersumber dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya, maka nisab unta dan besar zakatnya dari jumlah 5 sampai 120 ekor dapat dilihat pada daftar sebagai berikut:
Nisab unta
Banyak zakat yang wajib dikeluarkan
5 – 9
1 ekor kambing
10 – 14
2 ekor kambing
15 – 19
3 ekor kambing
20 – 24
4 ekor kambing
25 – 35
1 ekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih)
36 – 45
1 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
46 – 60
1 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
61 – 75
1 ekor anak unta betina (berumur 4 tahun lebih)
76 – 90
2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
91 – 120
2 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
Adapun jika lebih dari 120 ekor, maka pendapat yang terpakai menurut kebanyakan para ulama adalah sebagaimana daftar berikut:[5]
Nisab unta
Banyak zakat yang wajib dikeluarkan
121 – 129
3 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih)
130 – 139
1 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) + 2 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih)
140 – 149
2 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) + 1 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih)
150 – 159
3 ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih)
160 – 169
4 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih)
170 – 179
3 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih) + 1 ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih)
180 – 189
2 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih) + 2 ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih)
190 – 199
3 ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih) + 1 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih)
200 – 209
4 ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih) atau 5 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih)
Perbedaan pendapat para fuqaha tentang zakat unta di atas jumlah 120 ekor dan sebabnya.
Dalam masalah ternak unta, apabila mencapai jumlah lebih dari 120 ekor, maka para fuqaha berselisih pendapat tentang banyak zakat yang dikeluarkan.
Imam Syafi’i, Ahmad dan Jumhur ulama berpendapat bahwa setiap 50 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih). Adapun hadis menurut sebagian riwayat, dikurangi nashnya, yaitu “ setiap 50 ekor, zakatnya seekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih).” Hal itu karena perbuatan perawi sendiri mengikhtisarkan hadis tersebut, bukan karena Nabi SAW sengaja meninggalkan menyebutkannya, sebab banyak riwayat yang menyebutkannya secara sempurna.
Mazhab Abu Hanifah dan Perinciannya:[6]
Jumlah unta
Anak unta betina (umur 3 tahun lebih)
Kambing
125
2
1
130
2
2
135
2
3
140
2
4
145
2
1 ekor anak unta betina (umur 1 tahun lebih)
150
3
-
155
3
1 ekor kambing
160
3
2 ekor kambing
165
3
3 ekor kambing
170
3
4 ekor kambing
175
3
1 ekor anak unta betina (umur 1 tahun lebih)
186
3
1 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih)
196
4
-
200
4
Atau 5 ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih)

Dasar Hukum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhorimengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan... (HR. Bukhori).[7]


NO
Nishab
Zakat yang wajib dikeluarkan
1.
40 ekor
1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun
2.
121 ekor
2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun
3.
201 ekor
3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun
4.
400 ekor
4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.

Setelah aset kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
Contoh:
a.    Aset 500 ekor, zakatnya adalah 5 ekor kambing umur 2 tahun atau 5 ekor domba umur 1 tahun.
b.    Aset 600 ekor, zakatnya adalah 6 ekor kambing umur 2 tahun atau 6 ekor domba umur 1 tahun.[8]

Nishab Kambing / Domba
Nishab adalah ukuran/takaran bagi barang/harta yang wajib dizakati yang sudah ditetapkan oleh syara’.
Adapun Nishab bagi zakat kambing / domba, dalam hadits riwayat  Anas bin Malik di atas dapat disimpulkan bahwa nishab kambing/domba adalah jika sudah mencapai 40 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor domba usia 1 tahun atau kambing usia 2 tahun. Dan jika mencapai lebih dari 120 ekor, maka zakatnya adalah 2 ekor Domba usia 1 tahun atau kambing usia 2 tahun. Dan jika jumlahnya lebih dari 200 ekor, maka zakatnya adalah 3 ekor domba usia 1 tahun atau kambing usia 2 tahun. Setelah itu, pada setiap seratus ekor, zakatnya seekor domba (usia 1 tahun) atau kambing (usia 2 tahun).
Dalam konsep fiqih, untuk menentukan jumlah nishab itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan[9].
Ø  Binatang ternak yang masih muda tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah nishab, semisal bila seorang muslim memiliki 40 ekor kambing namun masih kecil-kecil, maka muslim tersebut tidak wajib zakat.
Ø  Bila jumlah binatang ternak yang sudah dewasa itu sudah mencapai nishab, maka binatang yang masih muda masuk hitungan nishab dan wajib zakat, semisal seorang muslim memiliki 6 ekor unta besar dan 4 ekor unta masih kecil, maka kewajiban zakatnya disesuaikan dengan ketentuan 10 ekor unta.
Dengan demikian, bahwasannya dalam menghitung zakat dari aset binatang ternak yang masih muda, ‘apakah wajib zakat atau tidak’, tergantung pada jumlah binatang ternak yang sudah dewasa. Bila yang sudah dewasa mencapai nishab, maka yang kecilpun dihitung. Sedangkan apabila yang dewasa belum mencapai nishab, maka yang kecilpun tidak dihitung.

Haul (mencapai masa 1 tahun)
Salah satu syarat wajib zakat itu adalah haul, yakni barang/harta yang wajib dizakati itu sudah mencapai 1 tahun, maka jika barang/harta yang wajib dizakati itu belum mencapai 1 tahun maka ia belum wajib zakat.
Jika kambing, sapi atau unta yang jumlahnya sudah mencapai nishab, kemudian di tengah-tengah haul (tahun buku usaha peternakan)-nya itu terlahir anak-anak dari hewan ternak itu, maka haul anak-anak itu mengikuti haul induknya. Dengan demikian wajiblah ia pada akhir haul induk-induk hewan ternaknya mengeluarkan zakat atas semuanya (induk beserta anak-anaknya)[10].

Sapi adalah jenis ternak yang dianugerahkan Allah kepada hambanya, sangat banyak manfaatnya untuk kepentingan hidup manusia. Ternak ini dapat diambil susu, daging, dan kulitnya, juga tenaganya. Zakat sapi tersebut hukumnya wajib berdasarkan hadis dan ijma’.

Nisob sapi dan kewajiban zakatnya
Para ulama berselisih pendapat mengenai nisob sapi dan wajib zakatnya, namun pendapat yang masyhur yang diambil madzhab empat ialah: bahwa nisob sapi itu 30 ekor, dibawah jumlah itu tidak ada zakatnya. Apabila sampai jumlah 30 ekor, maka zakatnya seekor anak sapi jantan atau betina (umur 1 tahun), Apabila sampai jumlah 40 ekor zakatnya seekor anak sapi betina (umur 2 tahun), sampai jumlah 59 ekor tidak ada tambahan. Apabila sampai jumlah 60 ekor zakatnya dua ekor anak sapi jantan. Jumlah 70 ekor, zakatnya anak sapi betina (umur 2 tahun) dan anak sapi jantan (umur 1 tahun). Jumlah 80 ekor, zakatnya dua ekor anak sapi betina (umur 2 tahun). Jumlah 90 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun). Jumlah 100 ekor zakatnya seekor anak sapi betina (umur 1 tahun) dan 2 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun). Jumlah 110 ekor zakatnya dua ekor anak sapi betina (umur 2 tahun) dan seekor anak sapi jantan (umur 1 tahun). Jumlah 120 ekor zakatnya 3 ekor anak sapi betina (umur 2 tahun) atau 3 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun).
Adapun hujjah pendapat ini ialah hadis yang diriwayatkan Ahmad dan 4 orang para penulis Sunan dari Masruq dari Mu‘az bin Jabal berkata: “Rasulullah telah mengutusku ke negeri Yaman dan beliau memerintahku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor anak sapi jantan atau betina (umur 1 tahun lebih) dan dari setiap 40 ekor, zakatnya seekor anak sapi betina (umur 2 tahun).[11]
NO
Nishab
Zakat yang wajib dikeluarkan
1.
30 ekor
1 ekor sapi umur 1 tahun
2.
40 ekor
1 ekor sapi umur 2 tahun

Setelah aset mencapai 60 ekor, maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.
Contoh:
a.       Aset 60 ekor sapi, zakatnya adalah 2 ekor sapi umur 1 tahun, sebab, 60 ekor terdiri dari 30 ekor x 2.
b.      Aset 70 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 70 ekor sapri terdiri dari 30 ekor dan 40 ekor sapi.
c.       Aset 120 ekor sapi, zakatnya adalah 4 ekor sapi umur 1 tahun atau 3 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 120 ekor terdiri dari 30 ekor x 4 atau 40 ekor x 3.[12]

1.         Kuda tunggangan, angkutan, dan kuda perangtidak ada zakatnya
Para ulama telah bersepakat bahwa kuda yang dibutuhkan seseorang untuk keperluan tunggangan, angkutan barang atau keperluan perang sabil, tidak ada zakatnya baik kuda-kuda yang digembalakan maupun yang sengaja diberi makanan, karena kuda-kuda tersebut untk keperluan pemiliknya, sedang harta zakat ialah harta yang berkembang yang melebihi kebutuhan.
2.         Kuda yang diperdagangkan ada zakatnya
Sebagaimana yang telah disepakati para ulama, selain ulama dhahiriyah, kuda-kuda yang dijadikan perdagangan ada zakatnya, karena kuda-kuda yang dipersiapkan untuk didagangkan menunjukkan pengembangan, pertumbuhan, dan kelebihan dari kebutuhan, baik yang digembalakan maupun yang sengaja diberi makan.
3.         Kuda-kuda yang sengaja diberi makanan tidak ada zakatnya
Para ulama telah bersepakat pula bahwa kuda-kuda yang diberi makanan sepanjang tahun atau lebih, tidak ada zakatnya, karena syarat dalam wajib zakat hewan ternak menurut jumhur ulama ialah hewan ternak yang digembalakan.[13]

Jenis hewan selain yang telah ditentukan dalam nash seperti kambing, sapi dan unta,nishab dan kadar zakatnya disesuaikandengan sapi, kijang dengan kambing. Adapun pemeliharaan ternak seperti ayam sembelihan, burung dara atau puyuh untukkonsumsi telurnya atau dagingnya, yang waktu panennya hanya beberapa bulan saja, maka  diperhitungkan sama dengan harta perdagangan. Berapa modal awal tahun dan berapa jumlah modal dan laba pada akhir tahun, dikeluarkan zakatnya 2,5%. Dalilnya masuk pada pengertian umum, ayat 267 surat al-Baqarah, MIN THAYYIBAATI MAA KASABTUM, artinya dari semua usaha yang baik. Kasab dapat meliputi perdagangan yang berupa jual beli barang dan tidak ada kemiripan dengan hewan-hewan yang telah disebutkan dalam nash.
1.         QS. al – Baqarah (2): 267 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkandari padanya, padahal kamusendiri tidak maumengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” [QS. Al­Baqarah (2): 267]
2.         Keputusan Muktamar Tarjih ke-20 di Garut tahun 1976 tentang zakat hewan ternak selain kambing, sapi atau kerbau dan unta:
Jenis hewan yang lain nishab dan kadar zakatnya disesuaikan dengan jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut di atas, atau dengan nilai harga darijenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut. Ternak tersebut apabila dperdagangkan atau dijadikan suatu perusahaan, maka nishab dan kadar zakatnya adalah sama dengan harta dagangan.[14]
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas, artinya bila seseorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Contoh :
harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
3.      Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
4.       Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
5.      Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
6.      Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
7.      Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000
karena saldo lebih besar dari nisab (26.000.000 > 8.500.000) maka peternak tersebut wajib membayar zakat. Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000.[15]
kandang ayam tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, sebab tidak diperjualbelikan.





Al-Habsyi, Muhammad Bagir.Fiqih Praktis Menurut Al-Qur’an As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama.
Al-Zuhayly, Wahbah. 1995.  Zakat Kajian Berbaga Mazhab.  (Bandung: PT Remaja Rosda Karya).
Hasan, Ali. 2006.  Zakat dan Infak: Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Social di Indonesia. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group).
Mufraini, Arif,  Akuntansi dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan.
Qardawi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat: studi komparatif mengenai status dan filsafat zakat berdasarkan Qur’an dan Hadis, (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa).
https://www.lazismu.org/tanya-jawab-seputar-zakat-bagian-3/ diakses pada tanggal 12 November 2018 pukul 23:05.


[1]M. Ali Hasan,  Zakat dan Infak: Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Social di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), cet.1, hal. 28.
[2]Wahbah al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbaga Mazhab, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 1995), cet.1, hal. 224.
[3]M. Ali Hasan,Op cit,  hal.31.

[4]Yusuf Qardawi, Hukum zakat: studi komparatif mengenai status dan filsafat zakat berdasarkan Qur’an dan Hadis, (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 1996), cet.4, hal. 170-173.
[5]Ibid., hal. 176-177.
[6]Ibid., hal. 185-186.
[7]Akuntansi dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, M. Arif Mufraini. hal 97-98.
[9]Ibid., Akuntansi dan Manajemen Zakat ,... hal 97-98.
[10]Fiqih Praktis Menurut Al-Qur’an As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, Muhammad Bagir Al-Habsyi. hal 296.
[11]Yusuf Qardawi, Hukum zakat: studi komparatif mengenai status dan filsafat zakat berdasarkan Qur’an dan Hadis, (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 1996), cet.4, hal. 194.
[13]Ibid., Yusuf Qardawi, Hukum zakat: studi komparatif ..., hal. 224.
[14]https://www.lazismu.org/tanya-jawab-seputar-zakat-bagian-3/ diakses pada tanggal 12 November 2018 pukul 23:05.